Mangrove.id| Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengaku siap terlibat secara aktif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Teluk Bintuni, terutama dalam lingkup kerja Pemda Teluk Bintuni.
Komitmen Kejari Teluk Bintuni untuk ikut serta dalam pembangunan di Tanah Sisar Matiti, menjadi alasan mengapa Kejari Teluk Bintuni siap terlibat untuk mendukung peran Pemda guna terwujudnya pembangunan sesuai rencana.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, SH, MH selaku pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum di Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (22/4/2022), menyebut pentingnya sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah dalam rangka pencegahan Tipikor.
Kaitan dengan Tipikor ini, Kajari menjelaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapa saja apabila sudah memenuhi unsur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, Kajari menerangkan sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Jadi kalau kita bahas disitu, walaupun dia tidak menikmati tetapi hasil dari korupsi itu mengakibatkan pihak lain diuntungkan dan Negara dirugikan, maka mau bagaimana lagi. Unsur pasalnya sudah jelas maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan bersama-sama dengan pihak yang menikmati,” papar Kajari di sela-sela kegiatan di gedung Sasana Karya.
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kajari menyarankan agar langkah-langkah preventif menjadi pilihan utama. Oleh karenanya, Kajari mempersilahkan para Pimpinan OPD di lingkup Pemda Teluk Bintuni untuk menyurat secara resmi kepada Kejari Teluk Bintuni perihal permohonan pendampingan hukum.
“Sebagai langkah preventif, kami sarankan agar bersinergi dengan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) agar setiap pejabat yang mengelola anggaran proyek tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak terjerat hukum,” imbau Kajari.
Kajari menjamin, dengan memberdayakan Jaksa sebagai pendamping hukum dalam program pembangunan, maka dipastikan kerugian Negara tidak akan terjadi, termasuk Pejabat yang didampingi bisa terbebas dari persoalan hukum.
“Kami akan berada di pihak bapak/ibu sekalian untuk mencegah terjadinya kerugian Negara. Dan bapak/ibu tidak perlu khawatir bahwa nanti ada fee (bayaran) buat kami. Itu tidak ada, sebab kami mewakili Negara,” pungkas Kajari. (Wanma)

































Hari ini : 342
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164225
Hits Hari ini : 907
Who's Online : 7