Mangrove.id| Sebuah pabrik udang di kawasan kampung lama Teluk Bintuni ludes dilalap si jago merah,pada kamis malam (30/3/2023).Api dengan cepat menghanguskan sebuah gudang dan Mes karyawan pabrik,Jumat(31/3/2023).
Setelah di telusuri terbakarnya PT.Holi Mina Jaya disebabkan oleh salah satu suami karyawan yang merasa kecewa istrinya di pindahkan ke pabrik udang yang berada di Timika,sehingga membuat Asrianto(32) gelap mata untuk membakar pabrik udang tersebut.
Dari peristiwa kebakaran PT.Holi Mina Jaya tersebut,tersangka Asrianto langsung menyerahkan diri ke Mapolres Teluk Bintuni dan kini berada di balik jeruji.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP.Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun,mengungkapkan bahwa pembakaran pabrik udang oleh tersangka disebabkan oleh merasa kecewa dan sakit hati terhadap Akiang pemilik perusahaan .
Dikarenakan sudah beberapa kali kejadian,tersangaka melihat Akiang membentak isterinya di rumah,tersangka lalu mengingatkan Akiang jikalau ada masalah pekerjaan sebaiknya di selesaikan di kantor jangan di rumah dan dihadapan dirinya.
“asrianto jika kamu pindah saya ikut,istrinyapun menjawab kamu di bintuni saja kalau kamu ikut saya di bintuni kamu di Timika,sebaliknyapun begitu”
Mendengarkan jawaban sang istri tersangka kecewa dan marah yang pada akhirnya kemudian membakar pabrik udang pada pukul 19.30 Wit,sebelumnya tersangka berangkat dari rumahnya yang berada di kampung Romares menuju pabrik udang yang beralamat di kampung lama,dan tersangka sempat menelfon istrinya namun tidak di jawab sehingga tersangka membeli BBM jenis pertalite di depan King Bilyar,berbekal sebotol BBM pertalite tersangka langsung mengambil tangga yang berada di area pabrik dan membawakannya ke samping pabrik dan meletakankanya ke dinding pabrik,disitu tersangka memanjat dinding melalui tangga dan melihat lubang ventilasi dari situlah tersangka mulai menuangkan BBM kedalam pabrik yang di dalamnya terdapat banyak tumpukan karton,coolbox,ia langsung membakar sepotong karton yang sudah di celupkan dengan bensin dari tangki motornya dan terus mambakarnya selanjutnya melemparkannya kedalam tumpukan karton yang sudah di sirami bensin sebelumnya,menjelang beberapa menit ia melihat api sudah menyala barulah tersangka meninggalkan pabrik menuju rumah mamanya di kampung Romares,kemudiaan tersangka langsung menuju Mapolres Teluk Bintuni untuk menyerahkan dirinya.
Setelah peristiwa pembakaran PT Holi Mina Jaya,Susi Yanti salah seorang karyawan langsung membuat laporan Polisi ke SPKT dengan Nomor LP/B/53/lll/2023/SPKT/RES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Dengan peristiwa kebakaran tersebut PT.Holi Mina Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.4 Milyar,atas perbuatannya tersangka Asrianto di jerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,Ujar Kasat reskrim Tomi. (Susi)