Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 14 Agu 2024 19:11 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Dinaikkan ke Penyidikan


 Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di  Moskona. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di Moskona.

BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid At-Taqwa dari penyelidikan ke penyidikan, terhitung sejak 14 Agustus 2024.

Peningkatan status kasus ini setelah penyidik melakukan pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan barang bukti lainnya.

Dengan berkembangnya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum kasus yang diduga merugikan negara tersebut, tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut kronologi penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022, dimana Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni membuat dan mengajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujukan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar  Rp.794.818.800, yang anggarannya bersumber dari DPA Setda Papua Barat c.q Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.

Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berinisial AMB, diduga memalsukan tanda tangan ketua panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana hibah tersebut, kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyiapkan pasal sangkaan yakni: Pasal  8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 150 juta dan atau paling banyak Rp 750 juta. (rls/wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!