Mangrove.id| Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo tahun 2018, hingga saat ini tetap ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dimana, upaya yang kini intens dilakukan penyidik yakni melengkapi seluruh berkas perkara yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua yang dikonfirmasi Wartawan di Bintuni, Rabu (20/7/2022), menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami kasus dugaan korupsi pasar Babo hingga tuntas.
“Saat ini kami dalam tahap melengkapi administrasi berkas perkara. Setelah itu, baru kami lanjut pada pemanggilan kepada para saksi termasuk empat tersangka untuk kami periksa,” ungkap Kajari.
Kajari pun menyatakan, dalam rangka penegakkan hukum, apabila para pihak yang tersangkut kasus tidak mengindahkan setiap proses hukum yang dilakukan penyidik, maka upaya paksa menjadi pilihan.
“Kalau mereka tidak memenuhi panggilan kami, maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penjemputan. Bahkan, jika diharuskan maka kami bisa melakukan penahanan,” ucapnya.
Selanjutnya Kajari menambahkan, tidak hanya itu, pihaknya pun bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti penggeledahan hingga penyitaan, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Kami pastikan di awal Agustus sudah ada perkembangan yang positif. Karena, sejumlah agenda penting di internal kami, maka masyarakat kami harap bersabar. Pada prinsipnya, kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kajari.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih (hasil audit BPKP).
Sesuai surat perintah Kajari Teluk Bintuni, No Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021, empat tersangka tersebut yakni, MJ dan TR (oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni), MS oknum kontraktor dan JB oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat.
Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wanma)


































Hari ini : 396
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164279
Hits Hari ini : 1130
Who's Online : 4