Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Jul 2022 08:22 WIB ·

Kajari Teluk Bintuni Tegaskan Kasus Pasar Babo Tetap Diproses


 Kajari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, SH, MH Perbesar

Kajari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, SH, MH

Mangrove.id| Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo tahun 2018, hingga saat ini tetap ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Dimana, upaya yang kini intens dilakukan penyidik yakni melengkapi seluruh berkas perkara yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua yang dikonfirmasi Wartawan di Bintuni, Rabu (20/7/2022), menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami kasus dugaan korupsi pasar Babo hingga tuntas.

“Saat ini kami dalam tahap melengkapi administrasi berkas perkara. Setelah itu, baru kami lanjut pada pemanggilan kepada para saksi termasuk empat tersangka untuk kami periksa,” ungkap Kajari.

Kajari pun menyatakan, dalam rangka penegakkan hukum, apabila para pihak yang tersangkut kasus tidak mengindahkan setiap proses hukum yang dilakukan penyidik, maka upaya paksa menjadi pilihan.

“Kalau mereka tidak memenuhi panggilan kami, maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penjemputan. Bahkan, jika diharuskan maka kami bisa melakukan penahanan,” ucapnya.

Selanjutnya Kajari menambahkan, tidak hanya itu, pihaknya pun bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti penggeledahan hingga penyitaan, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Kami pastikan di awal Agustus sudah ada perkembangan yang positif. Karena, sejumlah agenda penting di internal kami, maka masyarakat kami harap bersabar. Pada prinsipnya, kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kajari.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih (hasil audit BPKP).

Sesuai surat perintah Kajari Teluk Bintuni, No Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021, empat tersangka tersebut yakni, MJ dan TR (oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni), MS oknum kontraktor dan JB oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!