Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Feb 2024 13:11 WIB ·

Hanya 2 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Kematian Dortea Towansiba


 Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun dan Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu saat memberikan informasi perkembangan kasus pembunuhan terhadap Dortea Towansiba kepada pihak keluarga di kampung Tihibo, Manimeri, Selasa. Perbesar

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun dan Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu saat memberikan informasi perkembangan kasus pembunuhan terhadap Dortea Towansiba kepada pihak keluarga di kampung Tihibo, Manimeri, Selasa.

BINTUNI, Mangrove.id| Misteri kematian Serlina Dortea Towansiba (24 tahun) warga kampung Tihibo, distrik Manimeri kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengembangan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni dalam kurun waktu dua jam sejak korban ditemukan, tersangkanya tak lain adalah suami korban berinisial FS.

“Jadi tersangka adalah suaminya sendiri, motifnya karena cemburu dan uang mas kawin yang belum lunas,” kata Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun ketika bertatap muka dengan pihak keluarga korban di kampung Tihibo, Selasa (13/2/2024).

Kapolres menyatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni; pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara diatas 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Perbuatan pelaku ini kami kenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Berkaitan dengan sudah terungkapnya kasus pembunuhan ini, kapolres mengimbau masyarakat khususnya pihak keluarga korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan.

“Ada prinsip yang saya pegang sampe dengan saat ini, bahwa kasus pemerkosaan dan kasus pembunuhan saya tidak akan toleransi. Mau sudah denda adat kah, itu terserah. Bukan urusan saya, tetap saya proses,” tegas kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan menutupi perkembangan kasus ini. Untuk itu, pihak keluarga ia persilahkan mendatangi kantornya agar bisa meng-update perkembangan kasus tersebut.

“Mudah-mudahan Tuhan menghendaki, dalam waktu sepuluh hari kedepan, berkas perkara ini, kami sudah limpahkan ke kejaksaan,” tutup kapolres sembari berharap dukungan keluarga, guna kasus ini cepat tuntas.

Perlu diketahui, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa pada Minggu (11/2/2024) sore, di jalan kampung base camp distrik Manimeri, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 474 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!