TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni berinisial SI, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
SI diduga terlibat atas penggelapan dana Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA tahun anggaran 2024, dimana kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang mencapai Rp 782.185.000.
Penetapan SI sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik pasca melakukan pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi, serta sejumlah dokumen yang berhasil diamankan petugas.
Penahanan terhadap SI, juga telah membuktikan kinerja kejaksaan yang tergolong cepat dalam menangani laporan kasus korupsi di instansi yang bertugas mencerdaskan bangsa tersebut.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfis Adrian Sombo, SH., kepada wartawan, Selasa (22/7) menerangkan, pihaknya menjerat SI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini SI telah ditahan di Rutan Kelas II/B Bintuni selama 20 hari, untuk keperluan proses hukum. Sementara, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan kami tindak sesuai hukum,” tandas Alfis. (rls/len)

































Hari ini : 246
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164129
Hits Hari ini : 526
Who's Online : 5