Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 5 Jun 2026 11:45 WIB ·

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah


 Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen Perbesar

Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen

MANOKWARI, mangrove.id | Polda Papua Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak yang kini disebut telah ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Papua Tengah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang berdampak pada pekerjaan pembangunan 359 rumah di tiga distrik di Kabupaten Teluk Bintuni.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S Napitupulu yang dikonfirmasi melalui Kompol Tommy H Pontororing SH, Jumat (5/6/2026) menyebut, lima orang telah diperiksa terkait pemalsuan surat tersebut. Kendati demikian, masih ada pihak pemda, yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Dari pihak Pemda Kabupaten Teluk Bintuni yang belum hadir yaitu Mantan Kadis PUPR, Andarias Tomi Tulak. Untuk yang lainnya sudah kita ambil keterangannya termasuk PPTK di PUPR Bintuni saat itu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, penyidik kata dia akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Kadis PUPR Bintuni agar yang bersangkutan dapat patuh memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Papua Barat.

“Kita akan kirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Keterangnya kita perlukan karena proyek kerjasama BP. Berau dengan Pemkab Bintuni itu ada di PUPR dan saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas,” terangnya.

Sebelumnya, Rustam SH., CPCLE selaku kuasa hukum dari pelapor Marisya Riski Ilahi menerangkan bahwa dugaan surat palsu itu mengakibatkan kliennya merugi.

Sebagai penyedia jasa saat itu, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pekerjaan berdasarkan dua nomor kontrak terhadap pembangunan 359 rumah untuk masyarakat di tiga Distrik di Kabupaten Bintuni.

Belakangan, kontrak kerja diputus karena adanya surat dari konsultan pengawas yang menyatakan progres nol unit. Padahal, penyedia jasa sebelumnya sudah menerima surat dari konsultan pengawas yang menyatakan progres dua kontrak itu masing masing 8 dan 10 persen sehingga sudah bisa dilakukan penagihan termin pertama.

Surat diduga palsu itu kemudian menjadi dasar pihak BP melakukan pemutusan kontrak kerja. Disatu sisi, penyedia, jasa telah mengeluarkan, sejumlah anggaran yang tidak sebanding dengan apa yang diterima (rugi).

“Dasar surat ini yang kami duga palsu dan kami laporkan ke Polda Papua Barat,” tandasnya. (pim)

 

Artikel ini telah dibaca 506 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FOKER LSM Soal PSN : Pemerintah Harusnya Membangun, Bukan Merampas

4 September 2026 - 21:52 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Kala Pemimpin Hadir Menjadi Saudara dan Kasih Menembus Batas Perbedaan

2 September 2026 - 11:44 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

PELTI PB Sukses Gelar Pertandingan Junior dan Kelompok Umur

26 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!