Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 21 Apr 2026 13:29 WIB ·

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun


 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Drs. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Selasa Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Drs. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Selasa

MANOKWARI, mangrove.id| Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Drs. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menegaskan bahwa Kepala Daerah kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam melakukan rotasi pejabat struktural, khususnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menyatakan bahwa evaluasi dan pergantian pejabat tidak lagi harus menunggu masa dua tahun.

Dalam sambutannya, Prof. Zudan menjelaskan bahwa melalui mekanisme manajemen talenta, seorang Kepala OPD yang menunjukkan kinerja kurang memuaskan, dapat dievaluasi bahkan hanya dalam waktu enam bulan.

Jika hasil evaluasi membuktikan performa yang rendah, kepala daerah diperbolehkan mencari pejabat pengganti yang lebih cocok.

“Kepala-kepala dinas, 6 bulan kinerjanya kurang bagus, boleh diganti. Dengan manajemen talenta, dievaluasi, kinerja yang kurang bagus, dicarikan tempat yang cocok,” ujar Prof. Zudan di acara pengukuhan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari di gedung PKK Arfai, Selasa (21/4/2026).

Selain mengganti pejabat berkinerja rendah, Prof. Zudan juga menekankan bahwa pejabat yang berkinerja baik pun diperbolehkan untuk dipindahkan.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh dan menularkan standar kerja yang tinggi ke OPD lain yang masih tertinggal. Hal ini disebutnya sebagai upaya untuk “menyebar virus-virus yang baik” di lingkungan pemerintahan.

Ia menilai, fleksibilitas ini sangat penting mengingat masa jabatan Kepala Daerah yang terbatas, yakni hanya lima tahun. Menurutnya, aturan lama yang mengharuskan menunggu dua tahun untuk melakukan perombakan birokrasi, sangat menghambat percepatan pembangunan di daerah.

Prof. Zudan mengatakan, Pemerintah Pusat memahami betul tantangan yang dihadapi Kepala Daerah. Dia menganalogikan peran Kepala Daerah seperti seorang pengusaha atau entrepreneur yang harus bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tugas kepala daerah itu sulit sekali karena harus seperti entrepreneur, seperti pengusaha. Karena harus cari uang, dengan PAD yang harus ditingkatkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Prof. Zudan mengaku, dengan dukungan birokrasi yang lincah dan kompeten melalui evaluasi berkala menjadi kunci bagi Kepala Daerah untuk mencapai target pembangunan di wilayahnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Papua Barat yakni Gubernur, Dominggus Mandacan beserta para Kepala OPD, Forkopimda Papua Barat serta sejumlah Bupati di wilayah Provinsi Papua Barat. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Bupati Anisto Lantik Jane Fimbay Sebagai Asisten III Sekda, Sementara 4 Pejabat Lain Sebagai Staf Ahli Bupati

17 April 2026 - 16:10 WIB

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!