TELUK BINTUNI, mangrove.id| Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menyatakan dukungannya terhadap usulan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy terkait revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas).
Menurutnya, revisi Perdasus DBH migas perlu dilakukan dengan menitikberatkan pada kepentingan daerah penghasil serta masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu menghadirkan skema yang lebih adil dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Revisi ini harus memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat adat, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD Nomor 1 tahun 2022), yang didesaian untuk mengatur porsi daerah penghasil agar pembagian pusat,provinsi ke daerah penghasil secara lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, Yohannes menilai revisi Raperdasus DBH migas Papua Barat bersifat mendesak dan harus segera direalisasikan.
Ia mendorong anggota DPR Papua Barat, khususnya dari wilayah Teluk Bintuni, untuk bersatu memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Ini adalah momentum penting agar masyarakat adat benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung langkah Bupati Teluk Bintuni dalam mendorong revisi regulasi tersebut, demi kesejahteraan bersama dan pembangunan daerah yang lebih merata. (len)

































Hari ini : 45
Kemarin : 1079
Total Kunjungan : 189568
Hits Hari ini : 52
Who's Online : 5