MANOKWARI, mangrove.id| Kelangkaan solar di Manokwari, Papua Barat bukan sekadar persoalan distribusi biasa.
Di balik antrean panjang dan pasokan yang terbatas, terendus dugaan praktik penyelewengan yang melibatkan rantai distribusi tidak resmi hingga ke tangan pengecer ilegal.

Hasil penelusuran berdasarkan keterangan sejumlah informan mengungkap pola yang berulang: solar subsidi diduga dibeli dalam jumlah besar di Manokwari, kemudian diangkut menggunakan kendaraan tertentu menuju Bintuni.
Setibanya di sana, bahan bakar tersebut tidak masuk ke jalur resmi, melainkan didistribusikan kepada pengecer yang beroperasi bebas di sepanjang jalan.
Di tangan para pengecer ini, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, dijual kembali dengan harga mencapai Rp 12.000 per liter—sekitar empat kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Praktik ini tidak hanya memicu kelangkaan di daerah asal, tetapi juga membuka ruang bagi keuntungan besar bagi oknum tertentu.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Ia mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ada indikasi permainan dalam distribusi solar subsidi. Komisi XII DPR RI harus memanggil pihak Pertamina untuk menjelaskan bagaimana ini bisa terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan memungkinkan solar subsidi keluar dari jalur distribusi resmi dan berakhir di pasar gelap.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi terus meluas dan semakin membebani masyarakat, khususnya di Papua Barat.
Selain meminta evaluasi menyeluruh, pihaknya juga mendorong penambahan kuota solar subsidi.
Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kuota tanpa pengawasan ketat justru berisiko memperbesar kebocoran.
Investigasi ini mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alur distribusi solar yang diduga menyimpang tersebut.
Jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat bukan hanya menghadapi kelangkaan, tetapi juga menjadi korban dari permainan harga yang tidak terkendali. (rls)

































Hari ini : 780
Kemarin : 564
Total Kunjungan : 187509
Hits Hari ini : 3320
Who's Online : 7