Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 26 Mar 2025 17:41 WIB ·

Yohanes Akwan Desak Polisi Segera Tangkap Debora Nainggolan


 Yohanes Akwan Desak Polisi Segera Tangkap Debora Nainggolan Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Rollando Manggaprouw, Kanit Resmob Teluk Bintuni mendesak Polda Papua Barat untuk segera menangkap Debora Nainggolan.

Desakan ini diajukan, atas pernyataan Debora Nainggolan yang dianggap kontroversial dan penuh fitnah yang beredar di media sosial Tiktok.

Dalam unggahannya, Debora secara terang-terangan menuduh adanya skenario pembunuhan terhadap eks Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tommy Samuel Marbun.

Debora mengklaim mendapat informasi valid dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Iptu. Tommy Samuel Marbun telah dibunuh.

Mengenai cuitan Debora di medsos, Akwan menilai itu merupakan tuduhan yang sangat serius dan berpotensi menciptakan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat.

Narasi yang disebarkannya, Akwan menyebut, bukan hanya mencemarkan nama baik individu dan institusi terkait seperti Kepolisian dan juga Badan Inetelejen Negara (BIN), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Akwan mengatakan, Debora Nainggolan dengan penuh kebencian membuat konten yang menuduh adanya rencana pembunuhan terhadap Tommy Marbun dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu.

Akwan berharap, pihak berwenang harus segera melakukan penegakkan hukum agar tuduhan yang disebarkannya dapat dibuktikan dan tidak menjadi alat provokasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa Debora Nainggolan atas tuduhan yang ia sebarkan. Jika ia benar memiliki bukti dan informasi valid, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Namun, jika ini hanyalah fitnah dan hoaks, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Yohannes Akwan, S.H., M.A.P.

Dengan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak sembarang pihak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dengan menyebut nama institusi negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (rls)

Artikel ini telah dibaca 1,455 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!