Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Jan 2025 15:09 WIB ·

BKPP Jamin Kuota 546 Formasi 2018 Akan Tetap Terakomodir


 Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi saat menerima kunjungan dari pencaker di kantor BKPP. Dalam pertemuan ini, sudah ada titik terang mengenai rekrutmen pegawai baik CASN maupun P3K. Perbesar

Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi saat menerima kunjungan dari pencaker di kantor BKPP. Dalam pertemuan ini, sudah ada titik terang mengenai rekrutmen pegawai baik CASN maupun P3K.

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menjamin bahwa honorer daerah akan diakomodir baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Itu berlaku untuk peserta yang saat itu mengikuti tes di formasi 2018, formasi 2021 yang belum terlaksana maupun pelaksanaan tes yang baru berakhir 15 Januari 2025 kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi mengaku telah berkoordinnasi dengan BKN Regional XIV di Papua Barat.

“Mereka (BKN Regional) minta tahun ini diakomodir semuanya. Diangkat usia 35 tahun ke bawah untuk CPNS dan 35 tahun ke atas untuk P3K,” ungkapnya, Senin (13/1).

Pihaknya kata dia, telah menyampaikan kepada para pencaker formasi 2018 yang saat itu tidak lulus tes bahwa mereka akan diakomodir dalam kuota 546 formasi 2021 yang sebelumnya belum terlaksana.

“Makanya saat mereka datang, saya minta data mereka untuk dikroscek. Jika ada nama yang tidak terdata di 546 maka silahkan ikut tes P3K yang baru berakhir 15 Januari 2025 lalu,” terangnya.

Kata dia, tidak ada kekhususan dalam kuota untuk pengangkatan baik PNS maupun P3K. Mereka yang diangkat itu kata dia adalah benar-benar honorer yang selama ini mengabdi dan dilakukan pengangkatan namun tetap harus melaksanakan tes agar terdata di BKN pusat. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!