BINTUNI, Mangrove.id| Surat edaran pemerintah terkait penutupan sementara tempat-tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kabupaten Teluk Bintuni jelang pemilu serentak, sementara dibahas.
Dimana, Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni yang diperintahkan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, sudah melaksanakan perintah dan sementara memantau perkembangannya.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas menyebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, Satpol PP Teluk Bintuni dan Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.
“Saat koordinasi itu, kami menunjukkan surat telegram dari Kapolda terkait dengan miras. Dalam telegram itu, perintah Kapolda agar tidak ada lagi peredaran miras menjelang pemilu bahkan sampai dengan pleno,” kata Kasat kepada wartawan di Polres Teluk Bintuni, Rabu (31/1/2024).
Dari koordinasi tersebut, kasat mengemukakan, informasinya para pejabat terkait, akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Sekda Teluk Bintuni. Oleh sebab itu, kepastian akan instruksi kepala daerah menunggu hasil rapat internal pemerintah.
“Kami tinggal tunggu keputusannya seperti apa. Yang jelas, kami sudah menyambungkan telegram bapak kapolda ke pemda,” ujarnya.
Kasat berharap, surat edaran pemerintah terkait penutupan tempat penjualan miras bisa secepatnya dikeluarkan. Agar, tindakan polisi di lapangan dapat lebih maksimal. (Wanma)
































Hari ini : 311
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164194
Hits Hari ini : 722
Who's Online : 6