Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 16 Okt 2023 11:24 WIB ·

Polisi Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA Bintuni


 Penyidik Satreskrim ketika memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Senin (16/10/2023). Perbesar

Penyidik Satreskrim ketika memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Senin (16/10/2023).

BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanah Merah, Tisay, distrik Bintuni.

Dimana, laporan masyarakat ini berkaitan dengan limbah medis yang dibuang di TPA pada September 2023 lalu, yang diduga dilakukan oknum tertentu menggunakan kendaraan dinas yang menurut polisi adalah milik RSUD Teluk Bintuni.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP), LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM /RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, polisi langsung merespons dengan terjun ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, Senin (16/10/2023), disebutkan tahapan proses hukum yang dilakukan polisi saat ini sudah meningkat ke tahap penyidikan, terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2023.

Pada kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, polisi menerapkan pasal sangkaan yakni, Pasal 10 3 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!