Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 24 Agu 2022 22:20 WIB ·

Kejari Teluk Bintuni Ingatkan Remaja Bijak Gunakan Medsos


 Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla saat berpose bersama para siswa, guru dan staf usai kegiatan. Perbesar

Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla saat berpose bersama para siswa, guru dan staf usai kegiatan.

Mangrove.id| Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla mengimbau para pelajar SMP dan SMA/Sederajat di Kabupaten Teluk Bintuni, agar bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Hal ini Ia sampaikan, sebagai upaya preventif pihaknya untuk menghindari para pelajar berurusan dengan hukum, hanya gegara salah menggunakan Medsos.

Dengan berlakunya UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Ia menegaskan, siapa saja jika tidak hati-hati bisa terjerat, termasuk para pelajar.

“Kami himbau agar bijak dalam menggunakan Medsos. Jangan sampai mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh, membuat status di media sosial yang bisa menyerang kehormatan seseorang. Itu bisa dikenakan UU ITE,” jelasnya saat dikonfirmasi usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Harmony School Terpadu, Bintuni, Rabu (24/8/2022).

Selain mengimbau penggunaan Medsos agar tertib aturan, Ia mengingatkan juga tentang bahaya berita-berita hoax yang disebarkan di Medsos. Untuk hal ini, Ia menyarankan, agar setiap informasi maupun berita yang diterima agar difilter terlebih dahulu sebelum disebarkan.

“Jadi yang kita pesankan, agar setiap informasi yang diterima agar disaring dulu, sebelum di-share ke Medsos,” pesannya.

Terkait kondisi psikis anak remaja yang masih labil, Ia mengimbau para orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya secara ketat. Bukan hanya pemanfaatan media internet yang positif, namun Ia sangat berharap, kontrol orang tua tidak boleh lengah juga di jejaring Medsos anak.

“Pengawasan orang tua yang ketat, sangat dibutuhkan dalam hal ini. Supaya anak jangan sampai mengakses hal-hal yang tidak diinginkan. Jika lengah, maka anak akan terjerumus dalam perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!