Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jul 2022 15:02 WIB ·

Kasus Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Orang


 Kapolres saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56. Perbesar

Kapolres saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56.

Mangrove.id| Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menangkap dua tersangka yakni AO dan YM, terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver rakitan.

Usai menangkap para tersangka, polisi langsung menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Selain menahan keduanya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 5,56 serta barang lainnya.

Ketika menggelar Siaran Pers di Polres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya berhasil menangkap AO yang pada saat itu tengah menguasai senpi rakitan tersebut, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 18.00 WIT.

Saat diinterogasi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibelinya dari temannya YM yang merupakan warga Manokwari, seharga Rp 20 juta.

Menerima informasi dari AO, Kapolres menuturkan, anggotanya kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Kabupaten Manokwari.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM, dengan tujuan sebagai mas kawin.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!