Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jul 2022 15:02 WIB ·

Kasus Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Orang


 Kapolres saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56. Perbesar

Kapolres saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56.

Mangrove.id| Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menangkap dua tersangka yakni AO dan YM, terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver rakitan.

Usai menangkap para tersangka, polisi langsung menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Selain menahan keduanya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 5,56 serta barang lainnya.

Ketika menggelar Siaran Pers di Polres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya berhasil menangkap AO yang pada saat itu tengah menguasai senpi rakitan tersebut, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 18.00 WIT.

Saat diinterogasi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibelinya dari temannya YM yang merupakan warga Manokwari, seharga Rp 20 juta.

Menerima informasi dari AO, Kapolres menuturkan, anggotanya kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Kabupaten Manokwari.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM, dengan tujuan sebagai mas kawin.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Susi)

Artikel ini telah dibaca 383 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!