TELUK BINTUNI, Mangrove.id | Polres Teluk Bintuni belum lama ini mengganti penyidik yang menangani Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penipuan dengan terlapor oknum anggota DPRK Bintuni berinisial AN dan pelapor yang merupakan seorang pengusaha berinisial VA.
Kepada media ini, Selasa (4/8/2026) Jahot Lumban Gaol selaku kuasa hukum VA mengaku tidak masalah pergantian penyidik dalam penanganan perkara itu.
“Bagi kami tidak masalah. Itu kewenangan pihak kepolisian. Kami mendukung itu sepanjang LP yang kami laporkan berprogres dengan baik,” ujarnya.
Jahot berharap, Polisi tetap mengedepankan prosedur penanganan secara transparan terhadap LP yang diaporkan tersebut.
“Penyidik yang menangani perkara telah diganti. Harapan kami pihak kepolisian segera meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya. (len)
Klik tautan dibawah ini untuk membaca berita terkait
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni






























Hari ini : 736
Kemarin : 823
Total Kunjungan : 272350
Hits Hari ini : 1524
Who's Online : 1