MANOKWARI, Mangrove.id | Kuasa hukum dari Dari Direktur PT. Arfindo Duta Kencana (ADK) mengajukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mabes Polri. Langkah itu diambil setelah LP (Laporan Polisi) dugaan pemalsuan surat/dokumen yang diduga dilakukan oknum dri BP. Tangguh tidak berprogres sebagaimana yang diharapkan.
Selaku Kuasa Hukum PT. ADK, Rustam kepada media ini, Selasa (4/8/2026) mengaku surat pengaduan itu akan diantarkan langsung ke Mabes Polri.
“Besok kami berangkat ke Jakarta. Pengaduan ini kami antarkan langsung ke Mabes Polri. Termasuk ke pihak pihak yang masuk dalam tembusan surat,” ujar Rustam.
Dia menyebut, sejumlah pihak dalam tembusan itu diantaranya Komisi III DPR RI, Kementerian ESDM, SKK Migas, KPK, Kejagung dan sejumlah pihak lainnya.
Langkah itu diambil Rustam setelah menganggap laporan polisi yang diproses Polda Papua Barat sekaan berjalan tidak, sebagaimana mestinya. Sebab, LP pemalsuan dokumen yang menyebabkan korban mengalami kerugian materil maupun inmateril itu sudah dilaporkan sejak 29 September 2025.
Selengkapnya baca berita dibawah ini
580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”
Baca juga respon Polda Papua Barat
Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd
(Pim)






























Hari ini : 736
Kemarin : 823
Total Kunjungan : 272350
Hits Hari ini : 1522
Who's Online : 6