Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 15 Jul 2026 19:46 WIB ·

Kasus AN Layak Naik ke Tahap Penyidikan, PH Ungkap Dasarnya


 Penasehat Hukum VA, Jahot Lumban Gaol, SH, MH Perbesar

Penasehat Hukum VA, Jahot Lumban Gaol, SH, MH

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni berinisial AN selaku terlapor, tengah mendapat sorotan.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan VA selaku korban, sampai saat ini masih di tahap penyelidikan, sejak dilaporkan pada 14 April 2026 lalu.

Menurut Penasehat Hukum (PH) pelapor, Jahot Lumban Gaol, SH, MH, seyogianya penyidik sudah bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu unsurnya adalah adanya penipuan atau tipu muslihat. Itu menurut kami sudah terpenuhi, sehingga bisa ditingkatkan (tahap penyidikan),” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (14/7/2026).

Disinggung soal adanya potensi perdata pada kasus ini, ia dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan, kasus ini murni pidana merujuk pada Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dimana ia menerangkan, terlapor berinisial AN secara terang-terangan dan sengaja telah melakukan penipuan atau tipu muslihat yang bisa dibuktikan melalui sejumlah barang bukti yang ada.

“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik, dan itu juga sudah diakui oleh AN selaku terlapor. Salah satunya, ada surat kesepakatan yang pernah dibuat dan ditandatangani dua pihak diatas meterai,” paparnya.

Di kesempatan ini, ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang perdamaian. Namun, hal itu bisa terjadi apabila AN dapat mengganti kerugian korban sebesar Rp 666,4 juta secara utuh.

Sebaliknya, ia menegaskan, upaya hukum yang tegas akan menjadi solusi tunggal jika AN yang masih aktif sebagai Anggota DPRK Teluk Bintuni itu tidak mengindahkan.

“Intinya, kalau mau kasus ini selesai, maka kerugian korban harus dipulihkan. Artinya uang korban yang dipakai oleh AN harus kembali seratus persen,” lugas Gaol.

Diberitakan sebelumnya, perkara dengan No: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026, tengah diproses penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Perkembangan saat ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga mempelajari barang bukti yang sudah diamankan. Kasus tersebut pun sudah menjadi atensi kepolisian.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK menegaskan pihaknya akan profesional menangani perkara ini.

Kasat pun menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara transparan. Kendati demikian, penyidik masih perlu memeriksa para pihak terkait guna mendukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

“Proses tetap dilaksanakan dengan transparan dan profesional sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat. (len)

Artikel ini telah dibaca 629 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!