Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 26 Mar 2025 17:41 WIB ·

Yohanes Akwan Desak Polisi Segera Tangkap Debora Nainggolan


 Yohanes Akwan Desak Polisi Segera Tangkap Debora Nainggolan Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Rollando Manggaprouw, Kanit Resmob Teluk Bintuni mendesak Polda Papua Barat untuk segera menangkap Debora Nainggolan.

Desakan ini diajukan, atas pernyataan Debora Nainggolan yang dianggap kontroversial dan penuh fitnah yang beredar di media sosial Tiktok.

Dalam unggahannya, Debora secara terang-terangan menuduh adanya skenario pembunuhan terhadap eks Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tommy Samuel Marbun.

Debora mengklaim mendapat informasi valid dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Iptu. Tommy Samuel Marbun telah dibunuh.

Mengenai cuitan Debora di medsos, Akwan menilai itu merupakan tuduhan yang sangat serius dan berpotensi menciptakan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat.

Narasi yang disebarkannya, Akwan menyebut, bukan hanya mencemarkan nama baik individu dan institusi terkait seperti Kepolisian dan juga Badan Inetelejen Negara (BIN), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Akwan mengatakan, Debora Nainggolan dengan penuh kebencian membuat konten yang menuduh adanya rencana pembunuhan terhadap Tommy Marbun dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu.

Akwan berharap, pihak berwenang harus segera melakukan penegakkan hukum agar tuduhan yang disebarkannya dapat dibuktikan dan tidak menjadi alat provokasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa Debora Nainggolan atas tuduhan yang ia sebarkan. Jika ia benar memiliki bukti dan informasi valid, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Namun, jika ini hanyalah fitnah dan hoaks, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Yohannes Akwan, S.H., M.A.P.

Dengan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak sembarang pihak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dengan menyebut nama institusi negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,405 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!