MANOKWARI, Mangrove.id| Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta sejumlah pihak untuk menghormari keputysan musyawarah LMA 7 Suku Bintuni yang menghasilkan tiga nama usulan ke Pansel DPR Jalur Otsus.
Dalam rilis yang diterima mangrove.id, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusay menyebut, keputusan LMA soal tiga nama masing masing Agustinus Orocomna, Pius Iba dan Kristina Nafurbenan adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya memberi apresiasi dan dukungan kepada LMA atas keputusan kelembagaan ini. Hal ini juga telah mengacu pada amanat Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” ungkapnya.
Oleh sebab itu sambung Warinussy, kepada siapapun diminta untuk menghormati keputusan tersebut. Bilamana ada yang berkeberatan, diminta untuk menempuh makanisme yang baik dengan mengajukan musyawarah kembali.
“Apa yang menjadi hasil musyawarah ini akan dijalankan oleh Pansel. Itu sebabnya, perlu diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tambahnya. (rls)