TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kasus hilangnya manran Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun kini menjadi sorotan publik ketika keluarga Tomi Samuel Marbun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada 17 Maret 2025 lalu.
Dari hasil RPD tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari sejumlah pihak baik dari Polda Papua Barat maupun Polres Teluk Bintuni dan Anggota TNI Polri yang terlibat dalam operasi Gabungan TNI Polri pada 18 Desember 2024 lalu.
Disisi lain, Polres Teluk Bintuni bersama Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kabid Humas, Kombes Pol Ongki Isgunawan telah menggelar konferensi pers secara terbuka di publik melibatkan para saksi di TKP untuk menjelaskan hal ihwal hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Menunggu keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri, Kuasa Hukum Resmob Teluk Buntuni, Yohanis Akwan,SH.,MAP.,CLA akan bersurat kepada Polda agar ikut terlibat dalam percarian tahap ke-3, sekaligus menyaksikan rekonstruksi TKP dan berharap semua pihak yang merasa berkepentingan harus ikut ke TKP agar mengetahui anotomi fakta sehingga jelas.
Advokat Yohanis Akwan menegaskan kliennya telah memberikan kesaksian secara terbuka dalam konferensi pers di hadapan para wartawan baik oleh Kanit Resmob Rolando Manggaprouw, maupun Briptu Brando Emanratu atas kasaksian hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun yang terbawa arus sungai Rawara saat operasi gabungan TNI Polri mengejar KKB di Moskona Barat.
“Menguji kebenaran kesaksian para saksi, diperlukan langkah verifikasi faktual di lapangan melalui rekonstruksi TKP di sungai Rawara agar mengungkap informasi yang sebenarnya dari kejadian tersebut. Sehingga semua pihak yang berkepentingan harus bersurat ke Polda untuk ikut dalam pecarian tahap ke-3, agar jelas,” ucap Akwan melalui rilis diterima media ini, Minggu (6/4).
Yohanis menekankan, harus ada rekonstruksi TKP karena hal tersebut merupakan langkah verifikasi informasi untuk membuktikan suatu keterangan atau kesaksian. Dalam rekonstruksi TKP tersebut akan terlihat keterangan yang sebenarnya dari kasus hilangnya IPTU Tomy Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi, kuasa hukum dari Resmob Teluk Bintuni, telah melakukan verifikasi informasi atas keterangan tersebut. Dan akan mengambil langkah rekonstruksi TKP agar mengetahui fakta lengkap.
“Maka penting untuk semua pihak harus ikut ke lapangan baik pihak yang berkepentingan seperti keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun maupun para pihak terkait untuk ikut serta dalam pencarian dan rekonstruksi TKP sehingga dapat menguji informasi yang disampaikan para saksi di TKP,” pungkas Akwan. (rls)

































Hari ini : 473
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164356
Hits Hari ini : 1728
Who's Online : 6