Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 3 Sep 2023 16:32 WIB ·

Step by Step, Revisi RTRW Kabupaten Teluk Bintuni


 Step by Step, Revisi RTRW Kabupaten Teluk Bintuni Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Teluk Bintuni.

Komitmen ini, bisa dilihat dari perkembangan tahapan penyusunan materi dan dokumen yang ditindaklanjuti oleh Bidang Fisik dan Prasarana selaku bidang teknis di Bappelitbangda, yang menunjukkan progres positif.

Patut diketahui, penyusunan dokumen RTRW kabupaten Teluk Bintuni sejatinya telah dimulai sejak tahun 2009, yang pada saat itu prosedur penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.

Pada tahun 2017 Pemda Teluk Bintuni mengajukan peninjauan kembali atau PK RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

Kemudian, Pertama Penyusunan Revisi RTRW pada Tahun 2019 dilakukan mengikuti pedoman penyusunan sesuai Permen ATR/KBPN No 8 Tahun 2018, dengan melakukan penyesuaian matek kembali menggunakan pedoman penyusunan yang baru yaitu Permen ATR/KBPN No 11 Tahun 2021.

Permen ATR/KBPN No 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, khususnya pada Bab I Pasal 1 poin 12 menerangkan, PK adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Sedangkan, pada Bab IV Tata Cara PK dan Revisi Rencana Tata Ruang, Pasal 31 (1) Peninjauan Kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, (2) Peninjauan Kembali RTR  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada  tahun kelima sejak RTR diundangkan.

Dari PK yang dilakukan, disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012-2017 menghasilkan beberapa kesimpulan penting yakni, kualitas RTRW secara umum perlu diupdating, sebagian besar variabel penilaian ada, namun banyak yang tidak lengkap.

Kualitas ini dapat dilihat dari nilai rekapitulasi nilai akhir 47,36 yang artinya kualitas RTRW bernilai buruk. Berdasarkan hasil kajian Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kabupaten teluk Bintuni Tahun 2012–2032, maka rekomendasinya adalah dibuat baru. Kekurangan dan catatan dari PK RTRW ini, menjadi masukan dalam memudahkan penyusunan dan updating datanya.

Dalam penyusunan Terdapat beberapa tahapan legalitas yang harus ditempuh, salah satunya adalah mendapatkan berita acara asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospacial (BIG).

Tahapan legalitas lainnya, adalah seperti berita acara sinkronisasi atau berita acara kesepakatan dengan kabupaten berbatasan, terkait pola ruang dan struktur ruang serta batas administrasi Kabupaten, yang ditetapkan dengan Permendagri.

Hal yang perlu diketahui, bahwa Kabupaten Teluk Bintuni memiliki 8 segmen batas, dan hal ini membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapatkan sinkronisasi dan kesepakatan dengan Kabupaten berbatasan, sampai saat ini permendagri yang telah terbit tentang tapal batas sebanyak empat peraturan, tiga berita acara dan satu keputusan Gubernur.

Dari delapan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Teluk Bintuni, selebihnya masih ada tiga berita acara dan satu keputusan Gubernur. Perlu diketahui juga, tapal batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan kabupaten tetangga, baru rampung pada tahun 2022.

Progres dan Kendala yang Terjadi

Semenjak tahun 2022, kewenangan penyusunan rencana tata ruang yang dulunya berada di Bappeda, namun sekarang pindah di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sesuai pedoman Permendagri No 90. Meski begitu, sampai saat ini tahapan penyusunannya, masih terus berjalan.

Dimana, tahapan yang sudah dilakukan diantaranya, dua kali konsultasi publik serta berita acara Peta Dasar RTRW kabupaten Teluk Bintuni di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Disamping itu, Pemda Teluk Bintuni melalui instansi teknis juga sudah melakukan pembahasan dengan tujuh kabupaten berbatasan yakni, Mansel, Teluk Wondama, Tambraw, Kaimana, Sorong Selatan, Fakfak dan Maybrat.

Pembahasan tersebut, berkaitan dengan sinkronisasi RTRW dengan kabupaten bersebelahan, dimana tersisa kabupaten Pegunungan Arfak yang sedang menunggu penandatanganan pejabat dari kabupaten bersangkutan.

Sementara, revisi RTRW kabupaten Teluk Bintuni masih menerima usulan sampai nanti lintas sektor ataupun dipersetujuan substansi di Kementrian ATR/BPN.

Saat ini akan dilakukan pembahasan ditingkat Provinsi setelah validasi KLHS RTRW Kab Teluk Bintuni, dibawah koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Papua Barat.

Setelah berkoodinasi dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, bahwa tanpa penyelesaian tahapan legalisasi ini, tidak akan mengalami progress.

Oleh karenanya, Bappelitbangda kabupaten Teluk Bintuni masih menunggu validasi KLHS revisi RTRW kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Teluk Bintuni.

Karena untuk dapat dibahas di tingkat provinsi sebagaimana petunjuk Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Papua Barat syaratnya yaitu validasi KLHS, yang sesuai jadwal antrian direncanakan Oktober 2023.

Setelah pembahasan di tingkat Pemprov Papua Barat, Bappelitbangda Teluk Bintuni berencana akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat untuk membahas soal harmonisasi Rancangan Perda Revisi RTRW Kabupaten Teluk Bintuni.

Lebih lanjut, upaya koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk pralinsek penyesuaian substansi RTRW dan persiapan linsek.

Dokumen Ranperda RTRW dan Naskah Akademik, juga menjadi agenda penting Bappelitbangda Teluk Bintuni untuk diupayakan secepatnya, sehingga dapat diserahkan kepada DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk dibahas bersama.

Sebagai informasi tambahan, dalam perjalanan penyusunan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni, terbit peraturan baru yakni, permen ATR/KBPN No 11 tahun 2021 tentang Penyusunan PK Persub RTRW dan RDTR sebagai tindaklanjut dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) No 11 Tahun 2020.

Sehingga dilakukan penyesuaian kembali dengan regulasi dimaksud. Meski dengan beragam kendala yang ada, sampai saat ini tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni, masih terus berjalan dan sesuai prosedur yang berlaku. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tren Positif, Angka Kemiskinan Teluk Bintuni Turun Signifikan

19 September 2024 - 13:09 WIB

Resmikan Terminal Penumpang Pelabuhan, AFU: Simbol Kemajuan Raja Ampat

17 September 2024 - 20:54 WIB

Data BPS Tunjukan Ekonomi Teluk Bintuni Tumbuh Positif di Sejumlah Sektor

17 September 2024 - 09:27 WIB

Resmikan Puskesmas Waibon, Bupati AFU Harap Angka Kesakitan Menurun

14 September 2024 - 17:28 WIB

Data Tahun 2023, Kualitas Hidup Layak di Teluk Bintuni Meningkat

14 September 2024 - 08:21 WIB

Miniaturnya NKRI Ada Disini, Bupati Kasihiw: Ini Rumah Kita Bersama

12 September 2024 - 15:02 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!