Mangrove.id| Wakil kepala kejaksaan tinggi DR. Teuku. Rahman, SH. MH.,melaksanakan sosialisasi Peran kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di kabupaten teluk Bintuni, Kamis(2/3/2023).

Dalam pemaparan DR.Teuku Rahman,menjelaskan defenisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan, penyebab terjadi korupsi di karenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi, Ujar Teuku Rahman.
Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.
Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan. (Susi)































Hari ini : 854
Kemarin : 670
Total Kunjungan : 177577
Hits Hari ini : 2281
Who's Online : 13