Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jul 2022 17:06 WIB ·

Soal Sampah, Pemda Teluk Bintuni Penuhi Tuntutan Rp 170 Juta


 Tumpukan sampah di TPS Pasar Sentral Bintuni. Saat ini sudah ada angin segar terkait tuntutan pemilik hak ulayat yang konon menjadi penyebab menumpuknya sampah di kota Bintuni saat ini. Perbesar

Tumpukan sampah di TPS Pasar Sentral Bintuni. Saat ini sudah ada angin segar terkait tuntutan pemilik hak ulayat yang konon menjadi penyebab menumpuknya sampah di kota Bintuni saat ini.

Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni akhirnya bersedia memenuhi tuntutan pemilik hak ulayat sebagai ganti rugi tanah yang dipakai sebagai jalan menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Tisay distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepastian untuk mengabulkan tuntutan ini, diputuskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah persampahan, yang digelar DPRD Teluk Bintuni dengan Pemda Teluk Bintuni (Dinas PLH, Bapenda, BPKAD, Dinas PUPR) serta Perusda Bintuni Maju Mandiri.

RDP yang diinisiasi lembaga Legislatif tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba didampingi Ketua Komisi C DPRD Teluk Bintuni, Romilus Tatutta serta para Anggota Komisi lainnya, Selasa (19/7/2022).

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani yang dikonfirmasi Wartawan usai rapat, membenarkan bahwa Pemda Teluk Bintuni akan membayar tuntutan pemilik hak ulayat tersebut.

Kepada Wartawan, Laras membeberkan, bahwa sejatinya untuk penanganan sampah di kota Bintuni tidak ada masalah. Sebab, pihaknya telah mencairkan anggaran sesuai permintaan yang diajukan Dinas PLH.

“Untuk anggaran kebersihan ini sesuai permintaan dinas terkait, sudah kami realisasikan terhitung bulan Januari – September 2022. Total yang dibayarkan sebesar Rp 4,3 Miliar lebih,” ungkap Laras.

Ia merinci, pembayaran tahap pertama direalisasikan tanggal 15 April sebesar Rp 2,2 miliar lebih, dan tahap kedua direalisasikan tanggal 14 Juli sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Ditanya mengenai berapa besaran tuntutan pemilik hak ulayat yang membuat dipalangnya jalan masuk ke TPA, Laras menyebut, sesuai nilai yang harus dibayar sebesar Rp 170 juta.

“Terkait tuntutan pemilik hak ulayat itu totalnya sebesar Rp 225 juta. Namun sudah dibayarkan secara cicil, sehingga tersisa Rp 170 juta. Sesuai kesepakatan tadi, hari Kamis sudah akan dibayarkan yang sisa itu,” jelasnya.

Mengenai mekanisme realisasi pembayaran uang sisa tersebut, Laras menerangkan, akan dibayarkan oleh instansi terkait, setelah dilakukan pergeseran anggaran.

Sedangkan kewenangan BPKAD, Laras menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mencairkan dana sesuai permintaan yang diajukan dinas terkait.

“Kami pada prinsipnya, hanya membayar sesuai permintaan yang diajukan oleh dinas terkait. Jika kami sudah terima maka langsung kami eksekusi sesuai mekanisme yang berlaku,” tukasnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!