Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 11 Sep 2024 22:05 WIB ·

Sikapi Keputusan No. 10/MRP.PBD/2024, 33 Anggota MRP-PBD d Dilaporkan ke Polisi


 Sikapi Keputusan No. 10/MRP.PBD/2024, 33 Anggota MRP-PBD d Dilaporkan ke Polisi Perbesar

MANOKWARI, Mangrove.id| Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang dipimpin oleh Yohanes Akwan, SH., Zainudin Patta, SH., Melkianus Indouw, SH., dan Melianus P Yable, SH., resmi melaporkan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat.

Laporan tersebut terkait dengan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP). Proses pelaporan dilakukan oleh tiga orang yang dikirimkan dan didampingi oleh YLBH Sisar Matiti pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

Para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy, dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, dan Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/ SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya karena keputusan yang tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP. Sementara itu, Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, menjelaskan bahwa laporan ini dikirimkan karena para pelapor merasa bahwa 33 anggota MRP Papua Barat Daya tersebut telah melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua.

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” ujar Yohanes Akwan.

Selain laporan atas dugaan penggelapan asal-usul serta diskriminasi, YLBH Sisar Matiti juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.

“Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karena itu kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,” pungkas Yohanes Akwan.

Laporan ini diharapkan tidak hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw serta menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian Orang Asli Papua, tetapi bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua. (tim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!