Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Mar 2024 14:25 WIB ·

Sidak ke SPBU/Pertashop, Polisi Tidak Temukan Pelanggaran


 Sidak ke SPBU/Pertashop, Polisi Tidak Temukan Pelanggaran Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Satreskrim Polres Teluk Bintuni melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Unit Resmob melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU dan agen BBM yang ada di kota Bintuni, Sabtu (30/3/2024).

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Christian Wahyu Pratama S.Tr.K. dengan didampingi oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni Bripka Rolando Manggaprouw beserta anggota.

Sesuai rilis yang diterima Mangrove.id dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, kegiatan sidak ini sebagai tindaklanjut Instruksi Kapolri untuk menekan angka pelanggaran yang kerap terjadi di SPBU ataupun Pertashop menjelang mudik Lebaran 1445 H.

Tujuannya, untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan sehingga kebutuhan masyarakat akan BBM dapat terlayani dengan baik.

Pada kesempatan itu, Satreskrim Polres Teluk Bintuni memberikan himbauan kepada pengusaha BBM (SPBU dan Pertashop) untuk mentaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya kecurangan-kecurangan, polisi memastikan akan menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu, Satreskrim akan Intensif melaksanakan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang mudik lebaran.

SPBU/Pertashop di Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan pengecekan oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni khususnya Unit IV Tipidter dan Unit Resmob diantaranya SPBU Tisai (CV. Sinar Bintuni), Pertashop Kampung Nusantara (CV. Sinar Bintuni), Pertashop km. 02, Pertashop km. 06 dan Pertashop kampung lama.

Berdasarkan sidak ini, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran. Meski begitu, masyarakat diimbau menghubungi nomor telepon via WhatsApp 081216701029 atau Kanit Tipidter di nomor 085383793675, jika menemukan adanya praktik kecurangan. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!