Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial berupa beras yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Dua tersangka yang ditetapkan Penyidik dalam gelar perkara, Senin (13/6/2022) yakni DN dan JM.
“Terkait dengan perkara beras bansos yang sedang ditangani Polres Teluk Bintuni, kami sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial DN dan JM,” beber Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya, Senin siang.
Kasat menerangkan, penyalahgunaan pendistribusian beras bansos dilaporkan terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2021 lalu. Dimana kata Kasat, tersangka DM selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan beras bansos sebanyak 5.917 karung ukuran 10 pada masa Pandemi Covid-19 di wilayah Teluk Bintuni.
“Perkara ini sesuai dengan laporan polisi yang kami terima pada tanggal 9 September 2021. Dimana, kedua tersangka merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut,” urai Kasat.
Lanjut Kasat, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Terkait kasus ini, Kasat menuturkan terdapat kerugian Negara sebesar Rp 42 juta.
“Tindaklanjut pasca penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan kami lakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat. (Susi)

































Hari ini : 394
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164277
Hits Hari ini : 1069
Who's Online : 7