Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Apr 2022 17:04 WIB ·

Satpol PP Teluk Bintuni Sosialisasi Instruksi Bupati, Pemilik Usaha Janji Patuh


 Staf Satpol PP Teluk Bintuni saat sosialisasikan instruksi Bupati kepada pemilik usaha THM di Bintuni. Perbesar

Staf Satpol PP Teluk Bintuni saat sosialisasikan instruksi Bupati kepada pemilik usaha THM di Bintuni.

Mangrove.id| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni sudah meneruskan lembaran salinan Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 kepada para pemilik usaha dimaksud, yang ada di seputaran kota Bintuni hingga Manimeri, Kamis (7/4/2022).

Dengan sudah disosialisasikannya instruksi itu, diharapkan para pemilik usaha yang usahanya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H, tetap patuh dan serius mengikuti perintah Pemerintah dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim.

“Kami sudah jelaskan secara langsung sesuai apa yang tercantum dalam instruksi Bupati. Dan terutama kami tekankan kepada mereka untuk tidak melanggar ketentuan yang ada,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika kepada Mangrove.id via telepon seluler di Bintuni, sekira pukul 18.26 WIT.

Suartika menyebut, pasca selebaran salinan instruksi diberikan, pihaknya akan tetap memantau perkembangan di lapangan dengan melakukan patroli secara terjadwal. Tujuannya, agar seluruh pihak yang dituju dalam instruksi itu, tidak diberikan ruang untuk melakukan pelanggaran.

“Setelah ini kami akan adakan patroli secara terjadwal untuk memantau atau mengawasi perkembangannya. Dan teknis patroli ini, kemungkinan kami akan libatkan instansi terkait lainnya,” pungkas Suartika sembari menyebut para pemilik usaha kooperatif saat kegiatan tadi.

Diketahui, Instruksi Bupati Teluk Bintuni ini ditujukan kepada para pengusaha Hotel, Penginapan, Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Panti Pijat dan Klub Malam, para distributor dan pedagang minuman berlkohol, warung, restoran dan café.

Khususnya bagi pemilik THM, Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Biliard, Panti Pijat dan Club Malam dilarang membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, para agen dan pedagang minuman beralkohol juga dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.

Apabila Instruksi ini dilanggar sebagaimana diktum Keempat, maka konsekuensinya adalah penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPP Ungkap Masalah Pengganjian P3K Paruh Waktu

23 September 2026 - 08:08 WIB

Tidak Dapat Tambahan DAU dari Pusat Untuk Gaji ASN Daerah, Ini Klarifikasi Bappelitbangda Bintuni

17 September 2026 - 16:02 WIB

Tunggak Belasan Tahun, BP Tangguh Siap Bayar Dana Kompensasi TKA ke Pemkab Teluk Bintuni

29 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Posko, Bupati Anisto Pastikan Pemerintah Responsif Cegah Karhutla

29 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Rheinhard Tekankan Pendidikan Politik dan Transparansi LPJ

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Perdana di Papua Barat, Bakesbangpol Cetus Program Pendampingan Anggota Paskibraka

18 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!