Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Apr 2022 20:23 WIB ·

Satpol PP Teluk Bintuni Siap Kawal Instruksi Bupati


 Plt Kasatpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika Perbesar

Plt Kasatpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika

Mangrove.id| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni akan segera lakukan konsolidasi internal sebagai respons terhadap Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1443 H.

Konsolidasi ini dilakukan, untuk menyatukan persepsi seluruh bidang teknis di lingkup internal dengan maksud agar saat mengimplementasikan tugas sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pihaknya tidak menemui kendala dan hambatan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika menerangkan usai pihaknya melakukan koordinasi internal, maka langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pihak yang dituju sebagaimana yang termaktub dalam instruksi tersebut.

“Kepada mereka yang dimaksudkan dalam tujuan instruksi ini, akan kami berikan pemahaman secara komprehensif, agar mereka bisa mematuhi larangan dalam instruksi ini. Setelah itu, kami akan lakukan pengawasan,” jelas Suartika yang dikonfirmasi via telepon seluler di Bintuni, Rabu (6/4/2022) malam.

Suartika pun mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengusaha dimaksud, agar menaati instruksi tersebut demi kenyamanan dan ketentraman umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sebagaimana amanat instruksi bapak Bupati. Sebab tugas dan tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman seyogianya merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Suartika.

Untuk diketahui, Instruksi Bupati Teluk Bintuni ini ditujukan kepada para pengusaha Hotel, Penginapan, Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Panti Pijat dan Klub Malam, para distributor dan pedagang minuman berlkohol, warung, restoran dan café.

Secara khusus bagi pemilik THM, Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Biliard, Panti Pijat dan Club Malam dilarang membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, para agen dan pedagang minuman beralkohol juga dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.

Apabila Instruksi ini dilanggar sebagaimana diktum Keempat, maka konsekuensinya adalah penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langkah Nyata di Barisan Depan: Kala Pimpinan Turun Jalan Beri Teladan

12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Asisten I Sekda Minta Anggota Paskibraka Jaga Kekompakan

9 Agustus 2026 - 20:07 WIB

MATA UANG YANG BERNAMA KEPERCAYAAN

7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bangkitkan Ekonomi Warga Babo, Bupati Anisto Perintahkan Penutupan Mess BP Tangguh

7 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Otsus Adalah Rancangan Pembangunan dan Perlindungan Untuk Hak Hak OAP

1 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pemilik Media Mangrove.id Dilantik Jadi Katua JMSI Papua Barat

1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!