Mangrove.id| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni akan segera lakukan konsolidasi internal sebagai respons terhadap Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1443 H.
Konsolidasi ini dilakukan, untuk menyatukan persepsi seluruh bidang teknis di lingkup internal dengan maksud agar saat mengimplementasikan tugas sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pihaknya tidak menemui kendala dan hambatan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika menerangkan usai pihaknya melakukan koordinasi internal, maka langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pihak yang dituju sebagaimana yang termaktub dalam instruksi tersebut.
“Kepada mereka yang dimaksudkan dalam tujuan instruksi ini, akan kami berikan pemahaman secara komprehensif, agar mereka bisa mematuhi larangan dalam instruksi ini. Setelah itu, kami akan lakukan pengawasan,” jelas Suartika yang dikonfirmasi via telepon seluler di Bintuni, Rabu (6/4/2022) malam.
Suartika pun mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengusaha dimaksud, agar menaati instruksi tersebut demi kenyamanan dan ketentraman umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sebagaimana amanat instruksi bapak Bupati. Sebab tugas dan tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman seyogianya merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Suartika.
Untuk diketahui, Instruksi Bupati Teluk Bintuni ini ditujukan kepada para pengusaha Hotel, Penginapan, Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Panti Pijat dan Klub Malam, para distributor dan pedagang minuman berlkohol, warung, restoran dan café.
Secara khusus bagi pemilik THM, Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Biliard, Panti Pijat dan Club Malam dilarang membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, para agen dan pedagang minuman beralkohol juga dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.
Apabila Instruksi ini dilanggar sebagaimana diktum Keempat, maka konsekuensinya adalah penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wanma)
































Hari ini : 476
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 178066
Hits Hari ini : 1250
Who's Online : 9