TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Rencana pengelolaan saham 10 persen pada perusahaan migas yang ada di Teluk Bintuni, saat ini dikabarkan tengah dibahas.
Pemprov Papua Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi disebut lagi gencar menginisiasi rancangan peraturan daerah bersama pihak terkait.
Sebagai langkah serius, PT. Papua Doberai Mandiri (PT. Padoma), yang merupakan badan usaha milik Pemprov Papua Barat, juga disebut-sebut sudah disiapkan.
Selain itu, para pihak terkait termasuk Pemprov Papua Barat dan Pemda Teluk Bintuni juga dikabarkan tengah intens membahas soal rancangan Perdasus terkait.
Mengenai pembahasan rancangan perdasus tersebut, masyarakat adat Teluk Bintuni diwakili Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Teluk Bintuni, mendukung penuh.
“Ini kabar gembira bagi Pemda Teluk Bintuni dan lebih khususnya masyarakat adat,” ujar Agustinus Orosomna, Ketua Forapelo Teluk Bintuni, Rabu (19/3).
Meski mengapresiasi langkah pemerintah daerah, ia berpesan, pembahasan bisa diselesaikan tepat waktu. Sehingga, pengelolaan saham 10 persen itu bisa dikelola secepatnya demi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Kami mengajak seluruh masyarakat adat 7 Suku, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Agama di Teluk Bintuni agar mendukung dengan doa, agar pembahasan ini secara sepenuhnya memberi manfaat bagi daerah penghasil,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pengelolaan saham 10 persen dalam aturannya dikenal dengan sebutan Participating Interest atau PI 10 persen.
Dimana, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen dari PI yang harus ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PI 10 persen merupakan kebijakan negara yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Yang bertujuan memberikan manfaat kepada daerah penghasil semisal; menambah pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat, dan memberikan pengetahuan dan pengalaman kerjasama bagi BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Sebagai dasar hukumnya, PI 10 persen ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, yang merupakan turunan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Sementara, sejak berlakunya aturan ini, sudah ada contoh wilayah kerja yang menggunakan PI 10 persen. Yakni: wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Mahakam, dan wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Offshore North West Java (ONWJ). (len)