JAKARTA, mangrove.id| Jaksa, Agung, ST. Burhanuddin menunjuk Abun Hasbullah Syambas SH., MH sebagai Kajari Bandung. Selain ABS, 11 pejabat lainnya juga ditunjuk Jaksa Agung untuk menempati kursi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri disejumlah daerah di Indonesia.
Petunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1611/C/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Rotasi tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi agar kejaksaan tetap responsif terhadap penegakan hukum yang berkadilan.
Promosi terhadap Abun terbilang cepat. Pasalnya, dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sejumlah kasus ditangani saat dia menjabat baik kasus yang kerugian negaranya bersumber dari APBD maupun APBN.
Tepat pada Juli 2025, Jaksa Agung melakukan mutasi terhadap sejumlah Jaksa yang mana dalam mutasi itu, Abun Hasbullah Syambas ditunjuk sebagai Kasubdit Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) diKejaksaan Agung.
Nyatanya posisi Kasubdit hanya dijabat selama 4 bulan. Kini dia dipromosi sebagai Kajari Bandung, yang berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A. Status Tipe A ini menunjukkan volume pekerjaan, kompleksitas kasus, dan cakupan wilayah hukum yang lebih besar dibandingkan Tipe B.
Catatan media ini, kasus yang ditangani kala dia menjabat di Papua Barat diantaranya pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang menyeret Kepala Dinas PUPR, Bendahara, penyedia jasa hingga konsultan Pengawas yang kini telah mendapatkan vonis hakim.
Sebelumnya juga, Dua Kepala Dinas aktif di Provinsi Papua Barat dijadikan tersangka yakni Disnaker Trans Papua Barat dan Dinas Perhubungan, Papua Barat.
Kemudian korupsi makan minum di Sekretariatan Daerah (Setda) Sorong, pengadaan ATK di Kota Sorong yang tinggal menunggu pelimpahan ke JPU.
Perkara lain yang ditangani semasa menjabat di Kejati Papua Barat adalah
pembangunan dermaga apung di Manokwari yang bersumber dari APBD Papua Barta dan Pembangunan Gedung SMK kehuatan Sorong yang bersumber dari APBN. Dua, kasus ini tak lama lagi akan masuk pada tahap penetapan tersangka.(pim)

































Hari ini : 466
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164349
Hits Hari ini : 1576
Who's Online : 10