Mangrove.id| Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menangkap dua tersangka yakni AO dan YM, terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver rakitan.
Usai menangkap para tersangka, polisi langsung menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Selain menahan keduanya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 5,56 serta barang lainnya.
Ketika menggelar Siaran Pers di Polres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya berhasil menangkap AO yang pada saat itu tengah menguasai senpi rakitan tersebut, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 18.00 WIT.
Saat diinterogasi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibelinya dari temannya YM yang merupakan warga Manokwari, seharga Rp 20 juta.
Menerima informasi dari AO, Kapolres menuturkan, anggotanya kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Kabupaten Manokwari.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM, dengan tujuan sebagai mas kawin.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Susi)































Hari ini : 521
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164404
Hits Hari ini : 2086
Who's Online : 8