BINTUNI, Mangrove.id| Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Jumat (17/5/2024).
Sebanyak 6 tersangka yakni: AP (57 tahun), OP (31 tahun), MP (18 tahun), JSK, AHK dan OYK sudah dilimpahkan penyidik ke JPU, Selasa (21/5/2024) dan langsung menghuni Rutan Kelas II/B Bintuni. Sedangkan dua tersangka lain yakni: RYP dan NCP masih dalam proses tahap satu.
Menurut catatan polisi, 8 tersangka tersebut diduga kuat melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan waktu dan tempat yang berbeda dari rentan waktu Maret – September 2023.
Dimana, terkuaknya peristiwa itu bermula saat bibi dan paman korban melihat salah satu tersangka sedang mengintip korban di kamarnya melalui jendela kamar. Karena curiga, bibi dan paman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Setelah itu, ibu, bibi dan paman korban bertanya kepada korban mengenai alasan tersangka AP mengintip korban di dalam kamar.
Saat itu, korban mulai menceritakan seluruh rangkaian peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh kedelapan pelaku terhadap korban.
Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Teluk Bintuni. Atas laporan tersebut, polisi lalu menerbitkan LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.
Dari penyidikan polisi, para pelaku diduga melawan hukum sesuai bunyi pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 (d) dan atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, sehingga dipastikan terancam pidana penjara 5 – 15 tahun. (rls)

































Hari ini : 397
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164280
Hits Hari ini : 1182
Who's Online : 3