Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Mar 2024 10:17 WIB ·

Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan


 Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Teluk Bintuni, disosialisasikan.

Bertempat di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024), kegiatan tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna dan dihadiri sejumlah kepala beseta staf OPD, pimpinan lembaga vertikal serta para pelaku usaha.

Sebagai informasi, Perda No 12 Tahun 2023 ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD kabupaten Teluk Bintuni sedikitnya memuat delapan objek pajak serta delapan belas objek retribusi yang boleh dipungut daerah. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakesbangpol Papua Barat Akan Perkuat Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

20 Juli 2026 - 16:44 WIB

Rheinhard Tegaskan Disiplin Tinggi untuk Calon Paskibraka: Yang Melanggar Akan Dikembalikan

20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Wujudkan Visi Kepala Daerah, BP4D Teluk Wondama Gandeng Yayasan Bupaso

18 Juli 2026 - 19:29 WIB

Rheinhard Bekali 18 CPNS dan PPPK Terkait Tupoksi Bakesbangpol Papua Barat

16 Juli 2026 - 18:10 WIB

Selter Jabatan PTP Segera Dibuka. Pj Sekda: Kami Tunggu Pertek dari BKN

14 Juli 2026 - 14:53 WIB

Bakesbangpol Papua Barat Wanti-wanti Calon Paskibraka: Jaga Kesehatan, Jangan Ikut Konvoi Piala Dunia!

1 Juli 2026 - 14:29 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!