Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Mar 2024 10:17 WIB ·

Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan


 Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Teluk Bintuni, disosialisasikan.

Bertempat di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024), kegiatan tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna dan dihadiri sejumlah kepala beseta staf OPD, pimpinan lembaga vertikal serta para pelaku usaha.

Sebagai informasi, Perda No 12 Tahun 2023 ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD kabupaten Teluk Bintuni sedikitnya memuat delapan objek pajak serta delapan belas objek retribusi yang boleh dipungut daerah. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sase Dinilai Tidak Umbar Janji, Tapi Kerja Nyata: Warga Bintuni Beri Apresiasi

7 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sase Siap Perjuangkan ‘Rumah Literasi’ di Kampung Hokut

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

Ambisi Pemda Teluk Bintuni demi Wujudkan Visi Pendidikan yang Unggul dan Bermutu

31 Mei 2026 - 21:49 WIB

BPIP Pastikan Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat dan Daerah Akuntabel

31 Mei 2026 - 21:35 WIB

BPIP Apresiasi Kinerja Panitia Daerah: Humanis dan Edukatif

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Panitia Seleksi Perketat Tes Kesehatan dan Kesamaptaan Demi Fisik Prima Peserta

30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!