Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Mar 2024 10:17 WIB ·

Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan


 Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Teluk Bintuni, disosialisasikan.

Bertempat di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024), kegiatan tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna dan dihadiri sejumlah kepala beseta staf OPD, pimpinan lembaga vertikal serta para pelaku usaha.

Sebagai informasi, Perda No 12 Tahun 2023 ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD kabupaten Teluk Bintuni sedikitnya memuat delapan objek pajak serta delapan belas objek retribusi yang boleh dipungut daerah. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tunggak Belasan Tahun, BP Tangguh Siap Bayar Dana Kompensasi TKA ke Pemkab Teluk Bintuni

29 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Posko, Bupati Anisto Pastikan Pemerintah Responsif Cegah Karhutla

29 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Rheinhard Tekankan Pendidikan Politik dan Transparansi LPJ

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Perdana di Papua Barat, Bakesbangpol Cetus Program Pendampingan Anggota Paskibraka

18 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Rangkaian HUT RI ke-81 di Papua Barat Sukses, Rheinhard: Ini Karena Kerjasama Tim

17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Rheinhard Beri Apresiasi Kesempurnaan Paskibraka: Tidak Ada ‘Pahlawan’ Tunggal

17 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!