MANOKWARI, Mangrove.id| Kuasa hukum Tim Resmob Polres Teluk Bintuni, mendesak Polda Papua Barat untuk segera menindak akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.
Salah satu akun yang disorot adalah TikTok bernama Debora Nainggolan, yang diduga menyebarkan narasi berbahaya terkait hilangnya Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Tommy Marbun.
Melkianus Indouw, S.H., CLA, salah satu kuasa hukum Tim Resmob dari Yohannes Akwan Law Firm & Partners, menegaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi tanpa dasar dan bahkan mengklaim bahwa sumbernya berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN).
“Ini bukan sekadar ujaran kebencian biasa. Ini propaganda yang melibatkan lintas lembaga, sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi katanya semua informasi didapatkan dari BIN. Kita ingin tahu, siapa anggota intelejen yang dimaksud?” ujar Melkianus dalam keterangannya.
Tuduhan Doxxing dan Fitnah
Dalam laporan resmi dengan nomor 005/PTPDF/YALF/III/2025, para kuasa hukum menyampaikan bahwa beberapa akun media sosial, termasuk @omsuntuk dan @Debora Nainggolan, telah melakukan tindakan doxxing dengan menyebarluaskan informasi pribadi klien mereka, termasuk foto bersama anaknya yang masih kecil.
Tidak hanya itu, akun-akun tersebut juga menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa tim Resmob polres Teluk Bintuni terlibat dalam hilangnya Tommy Marbun. Bahkan, dalam salah satu unggahan, akun Debora Nainggolan menyebut bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Tommy Marbun dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu.
Tuntutan Hukum
Laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, di antaranya:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE – Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE – Pengambilan dan penyebaran informasi pribadi secara ilegal.
Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP – Fitnah.
Kuasa hukum meminta Polda Papua Barat untuk segera menyelidiki dan memblokir akun-akun yang menyebarkan informasi palsu ini. Mereka juga mendesak agar para pelaku diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat klien kami difitnah dan dilecehkan di ruang publik. Kami menuntut keadilan dan tindakan hukum yang tegas,” tegas Melkianus Indouw.
Kasus ini kini berada di tangan aparat kepolisian, yang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mencegah semakin meluasnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik. (rls)
































Hari ini : 316
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164199
Hits Hari ini : 800
Who's Online : 7