KOTA SORONG, Mangrove.id| Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) menilai penyelenggara pemilu di Provinsi itu tidak netral. Itu menyebabkan urbanisasi pemilih yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pasangan calon.
Tim Kuasa Hukum, Yohanes Akwan, SH., MAP., menyebut, ketidaknetralan itu dimulai sejak keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian paslon mereka.
“Putusan MRP itu menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih. Banyak dari mereka mulai ragu untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya Akwan, Selasa (7/1).
Tak sampai disitu, lanjut Akwan, rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret nama AFU sebagai calon, tanpa menghentikan proses pemilu, kian memperburuk situasi.
“Keputusan ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu,” tambahnya.
Akwan lalu menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI yang dilakukan tanpa alasan dan latar belakang yang jelas.
“ini langkah yang menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan klien kami. Kemudian dimanfaatkan oleh lawan politik untuk membangun kampanye hitam, menyebarkan narasi agar masyarakat tidak memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Menyikapi itu, tim kuasa ARUS kata Akwan, telah mengajukan gugatan ke MK guna menuntut keadilan atas luka demokrasi yang dilakukan penyelenggara. (rls)

































Hari ini : 473
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164356
Hits Hari ini : 1735
Who's Online : 6