Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Jan 2026 12:24 WIB ·

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa


 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat memberikan keterangan pers perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa. Perbesar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat memberikan keterangan pers perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa.

MANOKWARI, Mangrove.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan signal kemungkinan adanya pihak lain yang patut bertanggungjawaban terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahun anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Papua Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH mengatakan, ada dan tidaknya tersangka baru akan merujuk pada hasil pengembangan penyidik pasca penetapan tiga tersangka.

Intinya kata dia, dua tahap pembangunan dermaga apung masing masing tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017 tidak memiliki konsultan perencana.

“Konsultan prencanaan tidak ada sejak awal. Tersangka BHS selaku PPK merangkap Plt Kadis di 2016  yang menyusun perencanaan. Itu sebabnya master plan, Amdal, DED bahkan ijin dari dirjen kementerian pun tidak ada,” ungkapnya.

Namun, untuk konsultan pengawas dua paket itu Kata Aspidsus, ditangani langsung oleh perusahaan yang sama yakni PT. APK.

Bahkan di tahap V tahun 2017, tersangka OW, bersama saksi MS selaku Plt Kadis di tahun 2017, YO selaku Kepala Cabang PT. IVT (status telah meninggal) dan PT. APK selaku konsultan pengawas, melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen progres pekerjaan yang telah mencapai 100 persen. Padahal, kata Aspidsus, bobot pekerjaan sebenarnya baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen.

“Konsultan pengawas ini satu paket. Jadi intinya, dalam perjalanan nanti kita akan lakukan pemeriksaan kembali dan meneliti dokumen yang ada. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Breaking News : Kejati Geledah Kantor Dishub Papua Barat

9 Desember 2025 - 10:37 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!