MANOKWARI, Mangrove.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan signal kemungkinan adanya pihak lain yang patut bertanggungjawaban terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahun anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Papua Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH mengatakan, ada dan tidaknya tersangka baru akan merujuk pada hasil pengembangan penyidik pasca penetapan tiga tersangka.
Intinya kata dia, dua tahap pembangunan dermaga apung masing masing tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017 tidak memiliki konsultan perencana.
“Konsultan prencanaan tidak ada sejak awal. Tersangka BHS selaku PPK merangkap Plt Kadis di 2016 yang menyusun perencanaan. Itu sebabnya master plan, Amdal, DED bahkan ijin dari dirjen kementerian pun tidak ada,” ungkapnya.
Namun, untuk konsultan pengawas dua paket itu Kata Aspidsus, ditangani langsung oleh perusahaan yang sama yakni PT. APK.
Bahkan di tahap V tahun 2017, tersangka OW, bersama saksi MS selaku Plt Kadis di tahun 2017, YO selaku Kepala Cabang PT. IVT (status telah meninggal) dan PT. APK selaku konsultan pengawas, melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen progres pekerjaan yang telah mencapai 100 persen. Padahal, kata Aspidsus, bobot pekerjaan sebenarnya baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen.
“Konsultan pengawas ini satu paket. Jadi intinya, dalam perjalanan nanti kita akan lakukan pemeriksaan kembali dan meneliti dokumen yang ada. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan,” tandasnya. (pim)
































Hari ini : 789
Kemarin : 670
Total Kunjungan : 177512
Hits Hari ini : 2080
Who's Online : 3