Mangrove.id| Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan empat orang masing-masing berinisial MJ, TR, MS dan JB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar rakyat Babo tahun anggaran 2018.
Berdasarkan investigasi Penyidik, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 3 M lebih, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua yang didampingi para pejabat di lingkup Kejari Teluk Bintuni ketika menggelar Konferensi Pers, Senin (27/6/2022) memastikan proses hukum sesuai prosedur atas kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa keempat-empatnya wajib dimintai pertanggung jawabannya,” lugas Kajari.
Setelah menetapkan tersangka, Kajari menyatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, misal pemanggilan, penggeledahan hinggan penahanan para tersangka.
“Untuk keempat tersangka sendiri, dua orang berdomisili disini sebagai ASN di salah satu OPD di lingkup Pemda Teluk Bintuni. Sementara, dua orang lainnya berdomisili di Sulawesi Selatan,” tutur Kajari.
Kajari berujar, pihaknya bisa melakukan upaya paksa jika surat pemanggilan tidak diindahkan para tersangka. Termasuk kata Kajari, dua tersangka yang kini berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita tidak akan membeda-bedakan, yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni. Semua sama,” tegas Kajari sembari menyebut empat tersangka diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ramli Amana, diantara empat tersangka tersebut, satunya merupakan oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Susi)

































Hari ini : 393
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164276
Hits Hari ini : 1065
Who's Online : 7