Mangrove.id| Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla mengimbau para pelajar SMP dan SMA/Sederajat di Kabupaten Teluk Bintuni, agar bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Hal ini Ia sampaikan, sebagai upaya preventif pihaknya untuk menghindari para pelajar berurusan dengan hukum, hanya gegara salah menggunakan Medsos.
Dengan berlakunya UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Ia menegaskan, siapa saja jika tidak hati-hati bisa terjerat, termasuk para pelajar.
“Kami himbau agar bijak dalam menggunakan Medsos. Jangan sampai mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh, membuat status di media sosial yang bisa menyerang kehormatan seseorang. Itu bisa dikenakan UU ITE,” jelasnya saat dikonfirmasi usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Harmony School Terpadu, Bintuni, Rabu (24/8/2022).
Selain mengimbau penggunaan Medsos agar tertib aturan, Ia mengingatkan juga tentang bahaya berita-berita hoax yang disebarkan di Medsos. Untuk hal ini, Ia menyarankan, agar setiap informasi maupun berita yang diterima agar difilter terlebih dahulu sebelum disebarkan.
“Jadi yang kita pesankan, agar setiap informasi yang diterima agar disaring dulu, sebelum di-share ke Medsos,” pesannya.
Terkait kondisi psikis anak remaja yang masih labil, Ia mengimbau para orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya secara ketat. Bukan hanya pemanfaatan media internet yang positif, namun Ia sangat berharap, kontrol orang tua tidak boleh lengah juga di jejaring Medsos anak.
“Pengawasan orang tua yang ketat, sangat dibutuhkan dalam hal ini. Supaya anak jangan sampai mengakses hal-hal yang tidak diinginkan. Jika lengah, maka anak akan terjerumus dalam perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya. (Wanma)

































Hari ini : 472
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164355
Hits Hari ini : 1694
Who's Online : 6