BINTUNI, Mangrove.id | Kasus dugaan penipuan dengan modus alih fungsi kawasan cagar alam hutan Mangrove di depan kompleks SD/SMP Terpadu distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, terus diproses penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Kasus yang menyeret oknum ASN BKSDA Wilayah III Teluk Bintuni berinisial NN tersebut, dikabarkan kini sudah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim kepada penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi S. Marbun yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (15/8/2023), membenarkan jika kasus tersebut sudah masuk tahap satu.
“Benar, kasus itu kami sudah tahap satu. Berkas perkara sudah kami kirim ke jaksa pada Kamis (10/8/2023) minggu lalu,” ucap Marbun yang dijumpai di Polres Teluk Bintuni.
Ia menjelaskan, usai melimpahkan berkas perkara ke jaksa, saat ini pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari jaksa, apakah berkas yang dikirim telah dinyatakan lengkap atau belum.
“Saat ini, kami hanya menunggu berkas kami dinyatakan lengkap atau belum. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka kami langsung tahap dua,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadila yang dikonfirmasi Wartawan, juga membenarkan, berkas perkara tersebut sudah diterima.

Ia menyatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa penyidik Seksi Pidana Umum pada Senin (14/8/2023). Selanjutnya, Yusran menerangkan, berkas perkara yang diterima akan diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berkas perkara tersebut sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan lakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantor Kejari Teluk Bintuni, Manimeri.
Dijelaskan Yusran, penelitian yang akan dilakukan jaksa, guna memastikan seluruh unsur baik formil maupun materil dalam berkas perkara tersebut, sudah terpenuhi.
“Jika sudah memenuhi, maka kami akan nyatakan lengkap atau P.21. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka kami akan buatkan P.18 sekaligus P.19 sebagai petunjuknya untuk dilengkapi,” tandasnya.
Sesuai catatan kepolisian, kronologis kejadian kasus ini, bermula pada bulan Februari 2023 lalu, dimana tersangka NN menemui korban berinisial S yang saat itu tengah membersihkan lahan di kompleks Nusantara II, Bintuni.
Tersangka NN lalu memberitahukan kepada korban bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam hutan Mangrove. Kemudian, tersangka menawarkan bantuan kepada korban, bahwa lahan tersebut bisa dialihfungsikan.
Meski begitu, tersangka meminta uang sebesar Rp 70 juta sebagai ongkos pengurusannya. Mendengar harga segitu, korban mengaku tidak sanggup, sehingga terjadi tawar menawar, dan disepakati di angka Rp 40 juta.
Tak lama berselang, tersangka NN kembali menghubungi S untuk meminta lagi dana sebesar Rp 15 juta sebagai alasan biaya mengurus alih fungsi lahan, dan uang tersebut dikirimkan ke tersangka.
Tak cukup disitu, tersangka nyatanya masih menghubungi korban untuk meminta tambahan dana lagi sebesar Rp 10 juta, sebagai alasan bahwa tim BKSDA akan ke Bintuni untuk meninjau lokasi.
Setelah itu, tersangka kembali meminta uang untuk pengurusan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaat lain (APL) kepada korban, akan tetapi hingga sekarang surat tersebut tidak ada.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan penipuan dengan kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Menerima laporan tindak pidana penipuan ini, penyidik Satreskrim menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian, NN ditetapkan tersangka per tanggal 9 Agustus 2023, yang selanjutnya tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka NN dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Wanma)
































Hari ini : 478
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164361
Hits Hari ini : 1805
Who's Online : 6