TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang beredar di kabupaten Teluk Bintuni ternyata tidak berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dikarenakan sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak lagi wajib memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol.
“Dulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada ruang untuk menarik pajak dari penjualan minuman beralkohol, meski tetap dibatasi kadar alkoholnya. Namun sekarang, dalam undang-undang yang baru, objek pajak ini sudah dihapus,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel kepada wartawan, Rabu (25/6).
Dengan berlakunya regulasi ini, ia menegaskan, pihaknya tidak berhak memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol yang beredar.
Karena, peredaran minuman beralkohol di kabupaten Teluk Bintuni diluar kendali pihaknya selaku instansi teknis yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah demi kepentingan PAD.
“Kalau sekarang ada pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin atau di luar jalur formal, itu bukan lagi ranah kami. Penindakannya harus sesuai dengan regulasi sektoral dan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara teknis mengenai wajib pajak dan wajib retribusi di daerah sudah diatur dalam Perda Teluk Bintuni No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda itu, ia menyebut, tidak ada investor minuman beralkohol yang dijadikan wajib pajak maupun wajib retribusi.
“Kalau tidak ada regulasinya, maka aktivitas penjualan minuman beralkohol bisa dikategorikan ilegal. Dan kalau pun ada, tetap harus diatur jelas soal kadar alkohol dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkas mantan Kabag Ortal Setda Teluk Bintuni itu. (len)
































Hari ini : 274
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 165003
Hits Hari ini : 1618
Who's Online : 3