BINTUNI, Mangrove.id| Seorang warga kampung Mogotira distrik Weriagar berinisial RK (20 tahun) ditangkap aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 WIT.

RK ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian di kampung lama distrik Bintuni. Sembari menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni: 1 buah Laptop merek Lenovo warna biru, 1 buah HP merek Vivo warna Biru dan 1 buah cas Laptop.
Sesuai laporan polisi ; LP/B/95/V/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tanggal 8 Mei 2024, RK disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pasal sangkaan yakni: pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan ke 5 KUHP.
Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Pada tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka dari rumahnya di kampung agas, hendak pergi ke GOR kampung lama dan tersangka melihat rumah milik orang yang tidak dikenal.
Kemudian, tersangka langsung memanjat tembok dapur rumah tersebut dan masuk kedalam rumah tersebut. Setelah itu tersangka melihat orang yang punya rumah sedang tidur dan tersangka langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari barang-barang berharga.
Disitu, tersangka melihat Handphone merek Vivo V2029 berwarna biru muda dan Laptop merk Lenovo berwarna biru tua.
Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung mengambilnya dan langsung keluar dan pulang kerumahnya.
Pada tanggal 10 Mei 2024, Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pada pukul 11.00-14.00 WIT, tim mendapat informasi bahwa tersangka sempat menawarkan untuk menjual barang bukti kepada jasa informan di wilayah kampung lama.
Pukul 16.00 WIT tim macan gunung setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke kampung lama dan menemukan posisi pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya tim macan gunung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku, pada pukul 22.00 WIT serta berhasil membekuk pelaku, lalu digelandang ke kantor Polres Teluk Bintuni guna proses penyidikan.
Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 Kuhp dengan ancaman penjara 7 tahun, dengan kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih Rp 20 juta. (Rls)
































Hari ini : 458
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164341
Hits Hari ini : 1530
Who's Online : 6