Mangrove.id| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni menggandeng Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengadakan kegiatan Program Pelayanan Publik kepada Lembaga yang diikuti sejumlah aparat kampung, Sabtu (11/6/2022).
Kegiatan yang dibuka Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, SH, MH berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni.
Saat memberi sambutan, Laukoun berharap seluruh peserta dapat mengerti tugas pokok dan fungsi saat merealisasikan program kerja. Ia juga berharap, implementasi pelayanan haruslah sesuai dengan aturan undang-undang.
“Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, prioritas penggunaan Dana Desa atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS Desa melalui pemulihan ekonomi Nasional, sesuai dengan kewenangan desa,” terang Laukoun.
Terkait Korupsi, Ia menyebut, secara jelas dalam Undang-undang Tipikor, yang ujung-ujungnya merugikan keuangan Negara dan tentunya masyarakat menjadi korban.
“Bertanyalah jika ada kendala yang terjadi di kampung-kampung bapak dan ibu sekalian. Perlu di ketahui bahwa kami berada disini bukan untuk menindak. Namun apabila ada dari bapak ibu sekalian mau berkonsultasi silahkan berkunjung ke kantor Kejari Teluk Bintuni,” pungkas Laukoun. (Susi)
































Hari ini : 180
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164063
Hits Hari ini : 357
Who's Online : 5