BINTUNI, Mangrove.id | Seorang warga Bintuni berinisial YM, menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan tersangka berinisial JM menggunakan senjata tabung angin berkaliber 8 mm, di Km 17, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 07.00 WIT.
Akibat penembakan itu, korban terpaksa dilarikan ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa penembakan tersebut dibenarkan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Chaorudin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun, yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat siang.
“Telah terjadi penembakan di kampung Titikai Distrik Tohiba Kabupaten Teluk Bintuni, pada Kamis kemarin sekitar pukul 7 pagi di Km 17. Peristiwa Penembakan itu menggunakan senjata tabung angin Kaliber 8 mm, yang dilakukan oleh pelaku inisial JM terhadap korban YM,” terang Kasat Reskrim disela-sela penjemputan Wapres RI di Babo.
Kasat mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku dan korban, bersama dengan 5 orang temannya tengah mengonsumsi miras, sejak Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIT sampai Kamis pagi sekitar Pukul 07.00 WIT.
Pagi itu, korban YM yang dalam keadaan mabuk, tengah cekcok dengan istrinya, dan hendak memukul istrinya. Merasa terancam, istri YM kemudian berlari ke arah tersangka JM untuk meminta perlindungan.
JM yang juga dalam keadaan mabuk, kemudian masuk kedalam rumahnya dan mengambil senapan tersebut. Tanpa basa basi, pelaku lalu menembak korban dari arah bokong dan tembus ke paha depan.
“Tim Resmob saat menerima laporan, langsung mengejar pelaku yang sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kampung Sibena 2,” jelas Kasat.
Selain mengamankan JM, Kasat mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu pucuk senjata Tabung angin kaliber 8 mm beserta 6 peluru.
Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Tak hanya itu, Kasat membeberkan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.
“Pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Dan untuk kepemilikan senjata api rakitan menyerupai revolver, pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Kasat.
Belakangan diketahui, tersangka penembakan sekaligus pemilik senjata api ilegal yakni JM merupakan oknum Kepala Kampung di distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni. (Susi)
































Hari ini : 182
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 164911
Hits Hari ini : 1198
Who's Online : 6