BINTUNI, Mangrove.id| Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif jelang pemilu serentak tahun 2024. Tim gabungan yang berisi Polres Teluk Bintuni dan Satpol PP Teluk Bintuni melaksanakan razia miras pada kios-kios di wilayah hukum polres teluk bintuni, Senin (29/1/2024) malam.

Hadir dalam kegiatan Kasatresnarkoba Iptu. Tri Adimasworo, S.Tr.K, S.I.K beserta anggota, piket patmor Satsamapta dan Kabid Trantib Satpol PP Kab Teluk Bintuni ibu Jayanti berserta anggota.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Dimas mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pemilu 2024 nanti. Sambungnya, kegiatan ini akan dilaksanakan setiap harinya sampai dengan 10 hari setelah hari pencoblosan.
“Dalam kegiatan masih terdapat kios-kios yang masih menyimpan dan menjual miras baik itu miras lokas maupun miras yang berlebel padal sudah diberikan peringatan sehari sebelummya. Miras tersebut kami sita sebagai barang bukti dan kami berikan surat tanda terima (STP) sebagai tanda bukti penyitaan,” ulas Kasat.
Tidak hanya miras yang ditertibkan petugas, melainkan juga cafe-cafe dan tempat hiburan malam direncanakan akan di tutup. Namun, ihwal penutupan sementara THM, masih menunggu instruksi Bupati Teluk Bintuni.
Ia membeberkan, dari hasil razia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa; Whisky Robinson 23 botol, Bir Botol 29 botol, Bir kaleng besar 1 karton dan 3 kaleng, Anggur Merah 14 botol, Bir hitam 1 kaleng, Bir crystal 2 kaleng.
“Kami menghimbau kepada para agen, penjual untuk tidak menjual miras menjelang pemilu 2024 nanti, apabila masih ditemukan penjualan miras kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rls)

































Hari ini : 508
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164391
Hits Hari ini : 1947
Who's Online : 9