Mangrove.id| Kejari Teluk Bintuni berupaya maksimal mencegah terjadinya kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.
Upaya institusi hukum ini sangat masuk akal, mengingat kasus pidana yang melibatkan anak di era globalisasi saat ini, cukup memprihatinkan.
Adapun program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), digadang-gadang ampuh mengurangi resiko bagi anak berhadapan dengan hukum.
Sebab, melalui program ini, anak akan dibekali pemahaman hukum yang tepat guna dan tepat sasaran.
“Dengan pemahaman hukum yang kami berikan kepada anak usia remaja ini, kami berharap kedepannya, kekerasan kepada anak, baik anak sebagai pelaku, maupun anak sebagai korban, bisa diminimalisir atau bahkan bisa zero,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla yang dikonfirmasi usai kegiatan JMS di Harmony School Terpadu, Bintuni, Rabu (24/8/2022).
“Perubahan sikap dan karakter anak itu ada faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal itu diri sendiri si anak. Lalu, faktor eksternal, itu termasuk peran orang tua,” ujarnya menambah.
Dikatakan, perlunya peran orang tua yang dominan, sebab, waktu yang paling banyak dihabiskan anak adalah ketika berada di lingkungan keluarga bersama dengan orang tua.
Karena itu, Ia sangat berharap, peran orang tua harus betul-betul maksimal untuk memberikan pemahaman kepada anak, khususnya tentang agama, termasuk memberikan kasih sayang yang utuh kepada anak.
“Apalagi di usia remaja ini, anak sedang dalam masa pembentukan karakter. Sehingga, di masa-masa ini peran orang tua harus lebih dominan,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat melaksanakan JMS di Harmony School Terpadu, Jaksa memberikan pemahaman seputar tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dari sisi pidana, perdata dan tata usaha Negara hingga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Juga, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, turut menjadi bahan sosialisasi pada kegiatan ini.
Untuk mempertajam pemahaman para pelajar dari kalangan SMP dan SMA ini secara efektif, dipaparkan sejumlah contoh kasus yang terjadi di Bintuni, yang mana dalam kasus tersebut, telah melibatkan anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.
Diantaranya, kasus persetubuhan bahkan cabul, dimana sebagian besar anak dalam posisi sebagai korban.
Tak hanya itu, para pelajar usia remaja ini pun diberikan pemahaman terkait bahaya membawa senjata tajam ke sekolah, sebab bisa berurusan dengan hukum sebagaimana amanat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Di kesempatan ini juga, Jaksa melarang para siswa untuk melakukan kekerasan di lingkungan sekolah seperti penganiayaan, pengeroyokan bahkan mem-bully. Selain itu, para siswa juga diimbau untuk menjauhi minuman keras serta Narkoba. (Wanma)

































Hari ini : 472
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164355
Hits Hari ini : 1697
Who's Online : 6