Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 21 Jun 2022 08:28 WIB ·

BPBD Teluk Bintuni Minta Pendampingan Hukum Kejari Teluk Bintuni


 Plt Kepala BPBD Teluk Bintuni, Benoni Tiri Perbesar

Plt Kepala BPBD Teluk Bintuni, Benoni Tiri

Mangrove.id| Proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kali Tubi distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni tepatnya di belakang Taman Kota yang dikerjakan PT. Toddopuli Irian Jaya, mendapat pengawasan intens dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni.

Proyek bernilai Rp 23,4 M tahun 2022 yang merupakan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menjadi komitmen BPBD Teluk Bintuni untuk diupayakan tuntas sesuai petunjuk yakni Agustus 2022 mendatang.

Plt Kepala BPBD Teluk Bintuni, Benoni Tiri mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki inisiasi lain sebagai wujud konkrit dalam rangka mengupayakan proyek itu terealisasi sesuai harapan.

Dimana, Beni (sapaan akrabnya) mengatakan pihaknya akan meminta dukungan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebagai pendamping hukum agar target proyek tersebut terwujud.

“Kami sudah rencanakan untuk meminta pendampingan hukum dari Kejari Teluk Bintuni. Surat itu sudah kami siapkan, secepatnya akan kami kirimkan ke Kejari,” beber Beni yang dijumpai di Bintuni, Senin (20/6/2022).

Beni menerangkan, permintaan pendampingan hukum ke Kejari Teluk Bintuni agar proyek tersebut dilaksanakan pihak ketiga sesuai standard perencanaan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Disisi lain Beni menjelaskan, terkait pendampingan hukum yang diminta, pihaknya ingin mencegah agar proyek yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat itu, tidak menimbulkan kerugian Negara.

“Dengan menutup semua celah yang berpotensi masalah di kemudian hari, maka kami optimis hasilnya akan berkualitas. Dengan demikian, masyarakatlah yang diuntungkan,” tukas mantan Kepala Distrik Manimeri tersebut.

Sesuai catatan media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Zebua dalam suatu kesempatan bersama jajaran Pimpinan di lingkungan Pemda Teluk Bintuni, pernah berpesan agar memanfaatkan peran dan fungsi Kejaksaan.

Peran dan fungsi Jaksa yang dimaksudkan oleh Kajari, yakni setiap proyek yang dilaksanakan oleh Pemda melalui OPD-nya menggunakan anggaran yang besar, sebisa mungkin Pemda melibatkan Kejari sebagai pendamping hukum.

Manfaat dari pendampingan hukum ini, Kajari menjelaskan agar tidak terjadi kerugian Negara sehingga proyek tersebut bisa memiliki hasil yang sesuai harapan. Disamping itu, Kajari menyebut dengan didampingi Jaksa, maka Pejabat yang terkait dapat terhindar dari masalah hukum. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langkah Nyata di Barisan Depan: Kala Pimpinan Turun Jalan Beri Teladan

12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Asisten I Sekda Minta Anggota Paskibraka Jaga Kekompakan

9 Agustus 2026 - 20:07 WIB

MATA UANG YANG BERNAMA KEPERCAYAAN

7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bangkitkan Ekonomi Warga Babo, Bupati Anisto Perintahkan Penutupan Mess BP Tangguh

7 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Otsus Adalah Rancangan Pembangunan dan Perlindungan Untuk Hak Hak OAP

1 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pemilik Media Mangrove.id Dilantik Jadi Katua JMSI Papua Barat

1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!