TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menjamin bahwa honorer daerah akan diakomodir baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Itu berlaku untuk peserta yang saat itu mengikuti tes di formasi 2018, formasi 2021 yang belum terlaksana maupun pelaksanaan tes yang baru berakhir 15 Januari 2025 kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi mengaku telah berkoordinnasi dengan BKN Regional XIV di Papua Barat.
“Mereka (BKN Regional) minta tahun ini diakomodir semuanya. Diangkat usia 35 tahun ke bawah untuk CPNS dan 35 tahun ke atas untuk P3K,” ungkapnya, Senin (13/1).
Pihaknya kata dia, telah menyampaikan kepada para pencaker formasi 2018 yang saat itu tidak lulus tes bahwa mereka akan diakomodir dalam kuota 546 formasi 2021 yang sebelumnya belum terlaksana.
“Makanya saat mereka datang, saya minta data mereka untuk dikroscek. Jika ada nama yang tidak terdata di 546 maka silahkan ikut tes P3K yang baru berakhir 15 Januari 2025 lalu,” terangnya.
Kata dia, tidak ada kekhususan dalam kuota untuk pengangkatan baik PNS maupun P3K. Mereka yang diangkat itu kata dia adalah benar-benar honorer yang selama ini mengabdi dan dilakukan pengangkatan namun tetap harus melaksanakan tes agar terdata di BKN pusat. (wanma)